Rapat Mediasi Relokasi dan Hibah Tanah Pemerintah Kota Langsa
Rapat diikuti oleh Pemerintah Kota Langsa yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum (Dewi Nursanti) dan Tata Kepemerintahan (Khairul Ichsan) (SEKDAKOT) Sekretariat Daerah Kota Langsa, Kepala BPKD (Amri Alwi) (Badan Pengelola keuangan Daerah), Ketua (Zulkifli) dan Anggota DPRK (Yasir Syaputra) (Dewan Perwakilan Rakyat Kota), Koordinator KOTAKU (Maulina Santi) (Kota Tanpa Kumuh), Perwakilan Dinas PUPR (Syamsul Bahri) (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan Geuchik Timbang Langsa. Dari pihak BPKP Aceh dihadiri oleh Kepala Perwakilan (indra Khaira Jaya), Koordinator Pengawasan dan Pengendali Teknis Bidang APD 1 dan Investigasi, beserta Ketua Tim Bidang APD 1.
Pemerintah Kota Langsa berinisiatif untuk merelokasi dan menghibahkan tanah milik Pemerintah Kota Langsa kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan rawan banjir yang mana di daerah tersebut sering terjadi pula bencana tanah longsor sehingga dikategorikan daerah rawan bencana. Kegiatan relokasi tersebut direncankan akan dibantu oleh KOTAKU. Dalam rapat ini, pihak Kota Langsa meminta pendapat dan masukan atas dana relokasi tersebut.
Setelah mendengar masukan dari Kepala BPKD yang mewakili Pemerintah Kota dan Anggota DPRK Langsa, bagian hukum dan pihak terkait, BPKP Aceh mendukung adanya kegiatan relokasi dan hibah tanah tersebut dan mendorong agar dalam kegiatan relokasi dapat menerapkan SPIP dan taat pada peraturan perundang – undangan. Dalam hal ini, BPKP Aceh memberikan alternatif solusi hibah tanah yang dimaksud dapat dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan DPRD kepada masyarakat yang terkena bencana dan berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.
sumber:
http://www.bpkp.go.id/aceh/berita/read/23754/215/Rapat-Mediasi-Relokasi-dan-Hibah-Tanah-Pemerintah-Kota-Langsa.bpkp